Juli 15, 2025

Bkn-yogya : Hak Kepegawaian Sebagai Sekprov Sejak 2025

Hak Kepegawaian yang melekat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Sumber Hukum Kepegawaian, Hak, dan Kewajiban Pegawai Negeri

Kepegawaian di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan yang menjadi dasar hukum bagi pengelolaan aparatur negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumber hukum kepegawaian di Indonesia terdiri dari berbagai regulasi yang memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting untuk menjamin kedisiplinan serta kelancaran dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Sumber Hukum Kepegawaian

Sumber hukum kepegawaian di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni antadeldorado.com hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah peraturan-peraturan yang secara eksplisit ditulis dan diundangkan, sedangkan hukum tidak tertulis berkaitan dengan kebiasaan dan etika kerja yang berkembang dalam pemerintahan.

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
    UU ini adalah payung hukum utama yang mengatur tentang kepegawaian di Indonesia, khususnya bagi PNS dan ASN lainnya. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga pemberhentian ASN.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
    PP ini merinci lebih lanjut mengenai pengelolaan PNS, mulai dari pengangkatan, promosi, mutasi, hingga pemberhentian. PP ini juga mencakup pengaturan mengenai hak dan kewajiban PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

  3. Peraturan Presiden (Perpres)
    Beberapa Perpres mengatur tentang organisasi dan kebijakan pengelolaan ASN, serta mencakup aspek pengembangan karir, kesejahteraan, dan sistem penggajian.

  4. Keputusan Menteri PANRB dan peraturan lainnya
    Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga memiliki kedudukan sebagai sumber hukum yang mendetailkan pelaksanaan regulasi di lapangan.

Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri

Sebagai aparatur negara, PNS memiliki berbagai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak PNS:

  1. Hak atas Penghasilan
    PNS berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan mereka, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Hak atas Jaminan Sosial
    PNS berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun sesuai dengan sistem jaminan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  3. Hak atas Cuti
    PNS berhak untuk mengambil cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik cuti tahunan, cuti sakit, maupun cuti lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

  4. Hak untuk Mengembangkan Karir
    PNS juga berhak untuk mengembangkan karirnya melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Kewajiban PNS:

  1. Kewajiban untuk Bekerja dengan Jujur dan Profesional
    PNS diwajibkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, disiplin, serta dedikasi tinggi untuk kepentingan negara.

  2. Kewajiban Mematuhi Peraturan dan Kebijakan
    PNS harus mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, baik yang bersifat nasional maupun yang dikeluarkan oleh instansi tempat mereka bekerja.

  3. Kewajiban Menjaga Rahasia Negara
    PNS memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi negara yang bersifat strategis.

  4. Kewajiban Menjalankan Etika Profesi
    PNS harus berperilaku sesuai dengan norma etika dan kode etik profesi yang berlaku di instansi masing-masing.

Baca Juga: Kepegawaian di Kantor Gubernur Saat Menghadapi Permasalahan: Menjaga Profesionalisme dan Tata Kelola

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.